Perppu Pilkada Langsung yang Dikeluarkan SBY Dianggap Tak Berguna
Indra Akuntono
Kompas.com - 02/10/2014, 22:18 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilihan kepala daerah sebagai hal tak berguna.