JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, satu-satunya keputusan yang bisa membatalkan hasil Komisi Pemilihan Umum adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, pelapor atau penggugat di MK harus melengkapi laporannya dengan bukti-bukti.
"Kita positif saja, tidak usah dibesar-besarkan. Satu-satunya keputusan yang bisa mengubah keputusan KPU adalah MK," ujar Jimly di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Maka, Jimly mengimbau masyarakat untuk menunggu dalam kurun waktu 3 hari mulai hari ini. Jika tidak ada yang mengajukan gugatan kepada MK, berarti keputusan KPU sudah final. Ia menambahkan, siapa pun pemohon memperkarakan kasus di MK harus mempersiapkan dengan bukti-bukti permohonan yang lengkap.
"Karena berperkara sengketa itu menyangkut kepentingan privat. Pembuktiannya di MK sudah diatur, yakni pengadu pelapor harus membuktikan permohonannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly yakin bahwa KPU dan Bawaslu sudah siap menghadapi gugatan di MK. Sebab, setiap jajaran KPU dan Bawaslu telah menempuh rapat pleno terbuka di tahapan yang berjenjang.
"Semua kasus sudah diselesaikan di tiap daerah. Tinggal dibuktikan di pengadilan. Saya percaya baik KPU Bawaslu dalam timnya sudah siap," pungkas Jimly.
Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berencana mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/7/2014). Hal itu dilakukan menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.