KPU: Pemberian Uang Saat Kampanye merupakan Politik Uang
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 22/03/2014, 12:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, segala bentuk pemberian uang dalam pelaksanaan kampanye, termasuk uang transportasi, merupakan politik uang yang dapat dijerat pasal pidana pemilu.