MK: DPR Hanya Setujui atau Tidak Calon Hakim Agung
Kompas.com - 10/01/2014, 08:09 WIB
Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.