Kuasa Hukum Angelina Sondakh alias Angie, Teuku Nasrullah, belum bisa membicarakan langkah hukum selanjutnya setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kliennya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.