JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Angelina Sondakh alias Angie, Teuku Nasrullah, belum bisa membicarakan langkah hukum selanjutnya setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kliennya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Nasrullah akan mendiskusikannya terlebih dulu dengan Angie.
"Saya belum terima dan baca putusannya. Selain itu saya belum diskusikan dengan Angie," kata Nasrullah saat dihubungi, Kamis (21/11/2013).
Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari media massa. Nasrullah akan membaca salinan putusan terlebih dahulu untuk mementukan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
"Saya belum bisa komentar. Baru tahu dari media. Saya akan minta staf saya dapat petikan putusan dulu," katanya.
Seperti diberitakan, selain memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor.
Mantan anggota DPR itu dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.