Hukuman Terdakwa Psikotropika Ini Diperberat dari Setahun Jadi 20 Tahun
Kompas.com - 22/10/2013, 10:10 WIB
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar kembali membuat kejutan. Bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013), mereka memperberat hukuman terdakwa kasus psikotropika dari 1 tahun menjadi 20 tahun penjara.