Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI

Kompas.com - 12/07/2017, 11:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Enggak (hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja," kata Yasonna sebelum rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perppu.

"Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Yasonna enggan bicara lebih jauh soal rincian perppu tersebut. Ia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merupakan juru bicara yang akan mengumumkan rincian perppu tersebut.

Meski begitu, Yasonna meyakini, Perppu tersebut akan disetujui menjadi Undang-undang saat nanti dibawa ke DPR.

"Haqqul yaqin," singkatnya.

(Baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)

Sebelumnya, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

(Baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi perppu pada Rabu siang.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.

(Baca: Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR)

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.

Kompas TV Mendadak Khilafah - Aiman (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com