Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Desain Undang-Undang Lama Bukan untuk Pemilu Serentak

Kompas.com - 11/07/2017, 15:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan pemerintah yang mengancam menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dinilai akan memunculkan berbagai kendala penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. 

Jika hal itu terjadi, maka aturan yang dipakai mengacu pada undang-undang saat ini.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi mandeknya pembahasan RUU Pemilu karena belum ada titik temu antara pemerintah dengan DPR terkait beberapa isu krusial.

Isu itu di antaranya, terkait ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah bersikeras tidak ingin mengubah syarat presidential threshold, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional. 

"Desain undang-undang lama tidak dipersiapkan untuk pemilu serentak. Melainkan pileg dan pilpres yang terpisah," kata Titi saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).

Baca: Ketum PPP: Koalisi Pemerintah Solid Tak Ubah 'Presidential Threshold'

Titi menjelaskan, salah satu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pada 2014 lalu bahwa pemilu serentak tidak langsung dilaksanakan saat itu, untuk memberi waktu yang cukup untuk pembuat undang-undang mempersiapkan kerangka hukum bagi pelaksanaan pemilu serentak. 

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang sejak awal sudah terlambat mempersiapkan RUU Pemilu.

"Baru diserahkan ke DPR Oktober 2016 lalu. Padahal semestinya pemerintah merespons putusan MK yang memerintahkan pembentukan UU untuk pemilu serentak 2019 secara cepat, baik, dan komprehensif," kata Titi.

Menurut Titi, akan menjadi preseden sangat buruk jika DPR dan pemerintah gagal menyelesaikan RUU Pemilu.

Baca: Roy Suryo: Jika Pakai UU Pemilu Lama, Tak Ada "Presidential Threshold"

"Menunjukkan kinerja legislasi yang selalu kedodoran dari kedua belah pihak," kata Titi.

Titi berharap, DPR dan pemerintah bisa mengambil keputusan terbaik dan tidak menyandera penyelenggara pemilu, maupun para pemangku kepentingan, dengan situasi ketidakpastian aturan main Pemilu 2019.

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com