Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pejabat Bakamla, Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru

Kompas.com - 11/07/2017, 14:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut akan ada pengumuman tersangka baru dalam kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut Agus, telah dilakulan gelar perkara untuk pengembangan perkara tersebut.

"Rasanya sudah ada, nanti ditanyakan ke Pak Febri (Jubir KPK). Yang pasti gelar perkaranya sudah dilakukan," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Meski demikian, Agus belum menjelaskan identitas tersangka baru dalam kasus suap di Bakamla.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Sementara POM TNI menetapkan satu tersangka yang merupakan anggota TNI aktif.

(Baca: Lewat Pleidoi, Terdakwa Sebut Nama Pelaku Utama Kasus Suap di Bakamla)

Perkara korupsi ini terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Sejumlah tersangka telah divonis bersalah oleh hakim. Dalam semua persidangan, terungkap adanya peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara suap empat pejabat Bakamla.

Politisi PDI Perjuangan itu tidak pernah hadir saat diminta memberi kesaksian di persidangan.

Ali Fahmi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. Dia diduga menjadi perantara suap antara Eko Susilo Hadi dan pengusaha Fahmi Darmawansyah.

Namun, hingga saat ini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui oleh KPK.

Kompas TV Ini Lika-liku Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com