Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Gubernur Bengkulu dan Istri

Kompas.com - 10/07/2017, 11:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7/2017).

Selain keduanya, KPK juga turut memeriksa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Gubernur Bengkulu.

KPK akan melakukan pemeriksaan silang antara para tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Rico Dian Sari, Bendahara DPD Golkar Bengkulu yang juga tersangka kasus ini.

 

(baca: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu)

Rico sebelumnya diduga sebagai orang yang mengantar uang suap dari Jhoni untuk Ridwan.

"(Ridwan Mukti) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2017).

Sementara itu, Lily istri Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Jhoni. Kemudian giliran Jhoni yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Lily.

(baca: Sudah Setahun Didampingi KPK, Mengapa di Bengkulu Masih Ada Suap?)

KPK sebelumnya menetapkan Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.

Fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.

Kompas TV KPK Periksa Pejabat Terkait Kasus Suap Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com