BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dalam kegiatan di Lapas Sukamiskin, Pansus meminta bahan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Bahan yang diminta mengenai napi korupsi yang bersumber dari kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agun menyebut, jumlah bahan yang diminta cukup besar, sampai dengan kondisi napi yang masih menjalani pidana dan juga yang sudah bebas.
"Data-datanya sudah kami miliki secara utuh termasuk daftar nama-namanya, nama pidananya, penempatannya di mana saja, dari Sabang sampai ke Merauke," kata Agun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017) malam.
Pansus juga mendapat data-data tentang uang pengganti, uang denda atas putusan pengadilan, siapa napi yang sudah memberikan uang pengganti termasuk uang denda dari sejumlah terpidana itu.
Bahan dari Dirjen PAS tersebut, lanjut Agun, menjadi masukan penting bagi Pansus dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan menyelenggarakan sidang dan rapat di DPR.
"Karena kami akan melakukan pengecekan didasarkan atas fakta-fakta, data-data, informasi-informasi yang kami peroleh selama kami berkunjung di sini," ujar Agun.
"Untuk kami kroscek dengan berbagai pihak yang pada akhirnya kita nanti akan lihat sampai sejauh mana KPK setelah berdiri ini menjalankan segala tugas dan kewenangannya," kata dia.
Pansus Hak Angket KPK telah selesai melakukan kegiatan dengar pendapat di Lapas Sukamiskin. Pansus bertemu dengan banyak napi kasus korupsi di dalam lapas tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan para napi, pihaknya mendapat cukup banyak informasi termasuk berkas dalam bentuk buku, testimoni yang ditanda tangani napi yang bersangkutan, serta merekam keterangan para napi tersebut.
(Baca: Hasil Pertemuan Pansus Angket KPK dengan Napi Koruptor di Sukamiskin)
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, materi kegiatan pansus tidak dapat dibuka karena masih harus diuji terlebih dahulu.
"Karena kami masih harus menguji kebenarannya itu dalam sebuah forum yang harus bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Agun.
Dirinya mengatakan, napi kasus korupsi yang memberikan keterangan kepada Pansus bersedia jika dipanggil.
"Mereka menyatakan kesiapannya apabila suatu ketika, suatu saat dibutuhkan secara formal untuk diundang untuk memberikan keterangan seperti apa yang sudah diutarakan," ujar Agun.
(Baca juga: Investigasi Pansus Angket KPK Dinilai Tak Bisa Pengaruhi Proses Hukum)