JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, menilai kinerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih berjalan sesuai ketentuan dan tidak berupaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Reni, apa yang dilakukan Pansus seperti memanggil Miryam S Haryani dan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk meminta keterangan dari terpidana korupsi, tidak bisa dilihat secara terpisah.
"Sangat tidak fair dan terlalu dini kalau kita ingin menilai sebuah hasil yang ini baru dimulai. Jadi ibarat start kita belum tahu ending-nya sampai mana," ujar Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2017).
"Sangat tidak fair kita men-judge bahwa apa yang dilakukan oleh panitia angket itu keluar dari tujuan semula," kata dia.
Ia menambahkan, fraksinya mengirim wakil ke Pansus justru untuk menjaga agar prosesnya tidak melenceng dan malah melemahkan KPK.
Sejauh ini, menurut Reni, belum ada indikasi yang memperlihatkan upaya pelemahan KPK dari kinerja Pansus.
"Lihat saja dulu prosesnya, tidak boleh (mendahului), nanti kan tidak baik juga kalau memutuskan suatu perkara masih dalam proses. Itu menurut saya sampai sejauh ini teman-teman masih on the track," ujar dia.
(Baca juga: Ketua KPK Bingung Pansus Angket sampai Temui Koruptor)
Sebelumnya, para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) juga menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket. Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.
(Baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)