JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menyatakan, investigasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi sama sekali tak bisa memengaruhi proses hukum yang tengah dijalankan KPK.
Eva mengatakan, Pansus memiliki hak untuk menginvestigasi KPK melalui kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Namun, apa pun temuannya, terkait proses hukum hanya bisa diselesaikan dalam sistem hukum, bukan jalur politik di parlemen.
"Dalam konteks hukum pidana apapun temuannya harus kembali diproses dalam sistem hukum pidana sendiri. Dalam konteks politik tidak bisa," ujar Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ia menambahkan, jika dalam investigasinya Pansus Angket KPK menemukan pelanggaran hukum, dan lantas dijadikan dasar pengambilan keputusan berupa rekomendasi politik, hal itu dikhawatirkan mencederai sistem hukum pidana yang ada.
Sebab, jika temuan tersebut tak diproses secara hukum maka tak akan bernilai dan publik tak akan mengetahui apakah temuan tersebut terbukti benar atau tidak.
"Apa pun temuannya kalau itu merupakan pelanggaran hukum harus melalui sistem peradilan pidana," tutur Eva.
Diketahui, Pansus Angket KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan proses penyidikan kepada para terpidana korupsi.
Kunjungan tersebut banyak ditentang oleh masyarakat karena para terpidana sudah divonis melalui proses hukum yang semestinya.
(Baca juga: Pansus Hak Angket Sambangi Sukamiskin, Ini Tanggapan Ketua KPK)