Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU ke MK, Penjual Cobek Harap Tak Ada Warga yang Senasib Dirinya

Kompas.com - 05/07/2017, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Jawa Barat yang sehari-harinya menjual cobek ingin persoalan hukum yang menjerat dirinya segera selesai. Lebih dari itu, ia berharap tidak ada warga yang bernasib serupa.

“Ya inginnya cepat beres, kan punya keluarga. Harus (memenuhi ) tanggung jawab sama keluarga, punya bayi, anak yang masih sekolah, kalau begini kan sehari-hari bagaimana,” tutur Tajudin usai menjalani sidang uji materi di Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Tajudin menjelaskan bahwa dirinya ditangkap polisi lantaran dinilai telah mempekerjakan anak-anak, yakni Cepi dan Dendi. Kedua anak-anak itu sebenarnya keponakan Tajudin.

“Waktu penangkapan itu hari Rabu, Tanggal 20 bulan April 2016,” kata Tajudin.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP. Adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin. Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

(Baca: Ketika Penjual Cobek Jalani Sidang Uji Materi di MK...)

Hakim mempertimbangkan aspek sosiologis, bahwa anak-anak sudah terbiasa membantu orang tuanya. Namun selama proses hukum berjalan, Tajudin harus merasakan hidup di balik jeruji. Proses ini djialaninya sekitar selama sembilan bulan.

Saat ini persoalan hukum Tajudin belum selesai. Ketua LBH Keadilan selaku kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Jaksa mengajukan kasasi atas putusan hakim. Hal ini menjadi ancaman karena sewaktu-waktu bisa saja Tajudin kembali menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

“Itu rupanya SOP, Jaksa wajib mengajukan kasasi. Potensi pidana tetap ada. Sayangnya dari Januari sampai sekarang berkas pengajuan kasasi belum dikirim ke Mahkamah Agung, masih ada di Pengadilan Negeri, karena biasanya sebelum dikirim ke MA kami akan dipanggil untuk memeriksa berkas,” kata Hamim.

Hamim menilai, kasus Tajudin sedianya menjadi contoh bahwa keberadaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017) berpotensi merugikan hak konstitusi warga negara. Hal inilah menjadi alasan pihaknya mengajukan uji materi.

(Baca: Kisah Anak-anak Penjual Cobek dari Padalarang)

Oleh karena itu, menurut Hamim, MK lebih mempertegas apa yang dimaksud dengan tindakan eksploitasi terhadap orang lain.

“Sebagai pintu masuk awal perkara, ini (yang dilakukan Tajudin) dianggap tercela atau tidak. Karena yang Pak Tajudin lakukan, di kampungnya ini sangat mulia karena ikut membantu warga,” kata Hamim.

Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com