Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Ingin Poin "Presidential Threshold" Diselesaikan Lewat Musyawarah

Kompas.com - 26/06/2017, 19:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyarankan agar persoalan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

"Saya kira musyawarah mufakat lebih diutamakan. Sebetulnya, musyawarah mufakat adalah perintah undang-undang, kecuali kalau tidak tercapai baru dilakukan macam-macam," ujar Oesman saat ditemui di kediamannya di Kuningan, Jakarta, Senin (26/6/2017).

Soal adanya wacana pertemuan antara pimpinan partai politik, Oesman bersedia apabila diundang untuk membicarakan persoalan tersebut.

(baca: RUU Pemilu Tersandera "Presidential Threshold"...)

Namun, menurut Oesman, hingga saat ini belum ada undangan yang disampaikan kepadanya.

"Saya juga seorang ketua umum. Saya akan hadir jika diundang," kata pria yang akrab disapa OSO itu.

Pertemuan ketua-ketua umum partai akan kembali diintensifkan menyusul buntunya pembahasan RUU Pemilu.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, semangat musyawarah dikedepankan untuk memutuskan isu-isu tersisa.

Pertemuan tersebut akan dilakukan usai Lebaran.

Sebelumnya, forum lobi Panitia Khusus RUU Pemilu kembali gagal mendapat titik temu dalam pembahasan lima isu krusial, khususnya ambang batas pemilihan presiden. Akibatnya, pembahasan diperpanjang hingga 10 Juli 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com