Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Rapat Kamis Sore, Tindaklanjuti Sikap Polri

Kompas.com - 22/06/2017, 18:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat internal pansus, Kamis (22/6/2017) sore.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menuturkan, rapat tersebut akan menindaklanjuti sikap kepolisian yang akan mengutus Wakapolri Komjen Pol Syafruddin untuk membahas soal hak angket.

"Kami sikapi pandangan dari pihak kepolisian yang mengatakan akan mengutus Wakapolri," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Di samping itu, pansus akan membahas perkembangan hak angket karena kerja pansus akan berlanjut hingga setelah masa reses maka persiapan pansus menurutnya harus komplet.

Saat ditanyakan perihal usulan salah satu anggota pansus untuk membekukan anggaran kepolisian dan KPK jika tak menghadirkan Miryam, Taufiqulhadi menutukan hal itu merupakan usulan pribadi.

"Kalau ada wacana yang dilontarkan oleh pribadi pribadi tertentu, itu harus dianggap itu wacana personal. Jadi bukan wacana institusi," ucap Taufiqulhadi.

"Menurut saya, semua hal bisa kita selesaikan dengan pihak kepolisian," kata politisi Partai Nasdem itu.

Hingga berita ini dinaikkan, anggota-anggota pansus belum terlihat keluar dari ruang rapat.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mengutus Wakapolri dan tim hukum kepolisian untuk menemui Komisi III DPR.

Langkah tersebut ditempuh guna menjelaskan soal penolakan Polri untuk memanggil secara paksa mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke rapat panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD)," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017) malam.

(Baca juga: Pansus Angket KPK Ajak Polri Bahas Penjemputan Paksa Miryam)

Polri, kata Tito, akan membahas interpretasi hukum terkait undang-undang tersebut. Polri sudah mempersiapkan penjelasan soal kewenangan pansus untuk meminta bantuan polisi dan kewenangan polisi untuk memenuhinya.

Menurut Kapolri, permintaan itu sulit dipenuhi karena adanya hambatan di hukum acara. Upaya menghadirkan paksa dianggap sama dengan upaya penangkapan yang mengacu pada proses pidana atau pro justicia.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com