Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pembekuan Anggaran Polri Dinilai Ceroboh

Kompas.com - 21/06/2017, 13:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, usulan penahanan anggaran kepolisian untuk tahun 2018 tidak berlandaskan hukum.

Oleh karena itu, tidak semestinya DPR tetap meneruskan rencananya memboikot anggaran tersebut.

"DPR menghukum lembaga (alat) negara tanpa dasar hukum dan politik yang jelas adalah kecerobohan," kata Ray melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2017).

Menurut Ray, DPR memang punya hak menolak atau menerima pembahasan anggaran suatu instansi.

(Baca: Pansus Angket KPK Minta Pendapat Pakar Hukum Usai Lebaran)

Namun, perlu juga dilihat dampak bahwa publik mendapat keuntungan atau tidak dari sikap menerima atau menolak membahas anggaran suatu instansi atau lembaga tersebut.

Sebab sesuai peran dan pembentukannya bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Oleh karena itu, setiap penggunaan hak DPR, dalam bentuk apapun, harus tetap mengacu pada kehendak dan kepentingan publik.

"Penggunaan hak DPR itu tidak dapat dilakukan secara sepihak, semata karena kehendak dan keinginan anggota DPR apalagi dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik," kata Ray.

"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," ujarnya.

Usulan pembekuan anggaran kepolisian sebelumnya dilontarkan anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun.

Selain kepolisian, Ia juga ingin penahanan anggaran terhadap KPK.

Usul penahanan anggaran terhadap kepolisian merupakan reaksi dari pernyataan sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak membantu DPR untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas.

(Baca: Usul Pembekuan Anggaran Polri-KPK Belum Dibahas Pansus Angket DPR)

Tito mengatakan, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Maka dari itu, kata Tito, jika ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa seseorang, kemungkinan besar Polri tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebab, ada hambatan hukum, yakni hukum acara tidak jelas.

Kompas TV Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta pansus angket KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com