Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Belum Paham Maladministrasi Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 19/06/2017, 13:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh suatu lembaga pelayanan publik bisa dilaporkan.

Pada kasus penangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya.

Ninik mengatakan, ada banyak laporan dari masyarakat ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi namun laporannya itu tidak ditindaklajuti atau dalam prosesnya terjadi pelanggaran maladministrasi lainnya.

"Korban KDRT yang mengalami hambatan di lembaga-lembaga penanganan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, mereka (masyarakat) belum aware kalau (maladministrasi) itu bisa dilaporkan ke Ombudsman," kata Ninik di Ombudsman RI, Jakarta Senin (19/6/2017).

Ninik mengatakan, cabang kantor Ombudsman saat ini hanya berada pada tingkat provinsi, belum pada tingkat kabupaten/kota atau kelurahan.

(Baca: Tak hanya Korban KDRT, Pelecehan Seksual Juga Bisa Divisum Gratis)

Oleh karena itu, lanjut Ninik, pihaknya sedang membangun mekanisme partisipasi atau jaringan masyarakat sipil agar menjadi kepanjangan tangan dari Ombudsman.

Adapun pihak-pihak yang bekerja sama dan membantu Ombudsman yakni di antaranya para pelajar, mahasiswa, komunitas agama, komunitas perguruan tinggi.

"Karena pemerintah punya keterbatasan, sehinga partisipasi masyarakat jadi ujung tombak, setidaknya di tingkat kabupaten dahulu. Jadi, kami berharap partisipasi masyarakat, sahabat Ombudsman itu eksis di tingkat kabupaten/kota," kata Ninik.

Dengan bantuan jaringan masyarakat itu, diharapkan pemahaman seluruh masyarakat akan tergugah dan tahu jika ada maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga publik bisa dilaporkan ke Ombudsman.

Ia menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini ada sekitar 14 laporan terkait maladministrasi dalam penanganan kasus KDRT. Pada tahun sebelumnya, ada sekitar 10 kasus yang dilaporkan.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com