Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemprov DKI Gratiskan Visum Bagi Korban KDRT Menuai Dukungan

Kompas.com - 03/05/2017, 15:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendukung langkah Pemerintah DKI Jakarta dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, upaya tersebut merupakan suatu langkah maju bagi pemenuhan hak korban dan patut dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.

"Kebijakan ini merupakan langkah maju terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini harus segera difinalkan segera," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2017).

Supriyadi menuturkan, rencana pembuatan visum gratis bagi korban akan berdampak positif bagi pemenuhan hak korban atas pelayanan kesehatan. ICJR bahkan mendorong layanan kesehatan tidak hanya diberikan kepada korban KDRT namun juga kepada korban kekerasan lainnya terutama korban kejahatan seksual.

(Baca: Ibu Kota Masih Rentan KDRT)

Supriyadi menjelaskan, dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan.

Kemudian dalam PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum.

Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan tersebut menyatakan pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional.

(Baca: Ditemukan di Pasar, Bocah Ini Mengaku Korban KDRT Ayah Tirinya)

Sementara dalam UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan, pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan.

"Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional," tuturnya.

Namun dalam prakteknya, kata Supriyadi, masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri.

Di sisi lain, banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan. Hal itu membuat korban tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam.

"Visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara," kata Supriyadi.

Kompas TV Pelaku KDRT Sembunyi di Gorong-gorong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com