Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyandang Dana Pembuatan Uang Palsu untuk Angpau Lebaran Masih Bebas

Kompas.com - 16/06/2017, 16:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski produsen sekaligus pengedar uang palsu untuk angpau Lebaran bernama Muhammad Amin (44) sudah berhasil dibekuk, Polri belum menemukan seorang pria yang diduga sebagai penyandang dana aktivitas ilegal tersebut.

"Masih kami kejar satu orang lainnya sebagai penyandang dananya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Agung belum mau mengungkap inisial penyandang dana yang ia sebut. Penyandang dana tersebut mengontak Amin yang baru saja bebas dari Lapas Salemba dalam kasus pemalsuan uang pada tahun 2015 lalu.

(Baca: Cerita Polisi Memancing Residivis Pemalsu Uang untuk Angpau Lebaran)

Dialah yang memberikan modal kepada Amin untuk membeli peralatan pemalsu uang.

Peralatan itu, antara lain bahan dasar kertas, komputer jinjing, printer, tinta hingga alat deteksi sinar ultraviolet.

Diketahui, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu. Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.

Selain sang penyandang dana, Polri juga sedang mengejar seorang pria berinisial LK. LK berperan membantu Amin untuk memproses gambar mata uang lalu mencetak kertas bergambar uang Rp 50.000 melalui printer.

"Ketika kami tangkap Amin, LK ini tidak ada bersama dia. Pada saat penggerebekan juga tidak ada LK. Kami akan kejar terus," ujar Agung.

Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk seorang produsen sekaligus pengedar uang palsudi Lampung, Rabu (14/6/2017) lalu.

Dari rumah kontrakan Amin, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 lembar uang palsu baik dalam bentuk sudah dipotong-potong atau belum, satu unit laptop untuk mendesain uang, satu unit printer dan kertas untuk membuat uang palsu.

"Rumah kontrakan itu terdiri dari tiga ruangan. Masing -masing ruangan digunakan untuk menyempurnakan uang palsunya," ujar Agung Setya.

Agung mengatakan, produksi uang palsu Amin itu adalah yang pertama kali. Oleh sebab itu, belum ada uang palsu yang beredar di masyarakat.

(Baca: Seorang Dosen dan PNS di Kendari Edarkan Uang Palsu Dollar AS)

"Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan," ujar Agung.

Namun, rencananya Amin akan mengedarkan uang palsu itu di Jakarta mengingat banyak orang yang hendak merayakan Lebaran membutuhkan uang pecahan Rp 50.000 untuk diberikan ke sanak famili.

Amin pun dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kompas TV Jelang Lebaran, penukaran uang seperti sudah menjadi tradisi setiap tahunnya dilakukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com