Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Polisi Memancing Residivis Pemalsu Uang untuk Angpau Lebaran

Kompas.com - 16/06/2017, 13:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Amin (44) tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi dari Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (14/6/2017) lalu.

Dari tangannya, polisi menyita 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Cerita penangkapan Amin berawal dari laporan seorang informan kepada polisi, awal Juni 2017.

Sang informan memberitahu bahwa pelaku pemalsu uang sedang beraksi di wilayah Bandar Lampung.

Dibantu informan itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah petunjuk dan bukti awal dirasa cukup, polisi 'memancing' pelaku.

Pada Senin (12/6/2017), informan menelpon Amin. Ia menyatakan akan membeli uang palsu dengan perbandingan 1 : 5 (satu lembar uang asli dan lima lembar uang palsu).

Keduanya sepakat untuk bertransaksi pada Rabu (14/6/2017), di Natar Bandar Lampung.

Pada hari, waktu dan tempat yang sudah disepakati, keduanya bertemu.

Usai polisi yang memantau aktivitas itu dari jauh meyakini bahwa uang Amin adalah palsu, Amin ditangkap

Belum beredar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/6/2017) siang, mengatakan bahwa pascapenangkapan, polisi menggerebek pabrik pembuatan uang palsu yang berbentuk rumah kontrakan di Bandar Lampung.

Dari rumah kontrakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 lembar uang palsu baik dalam bentuk sudah dipotong-potong atau belum, satu unit laptop untuk mendesain uang, satu unit printer dan kertas untuk membuat uang palsu.

"Rumah kontrakan itu terdiri dari tiga ruangan. Masing -masing ruangan digunakan untuk menyempurnakan uang palsunya," ujar Agung Setya.

Agung mengatakan, produksi uang palsu Amin itu adalah yang pertama kali. Oleh sebab itu, belum ada uang palsu yang beredar di masyarakat.

"Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan," ujar Agung.

Namun, rencananya Amin akan mengedarkan uang palsu itu di Jakarta mengingat banyak orang yang hendak merayakan Lebaran membutuhkan uang pecahan Rp 50.000 untuk diberikan ke sanak famili.

Agung menambahkan, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu.

Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.

Amin pun dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com