JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, waktu KPU dan KPU daerah untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 semakin sempit.
Meski waktu yang dimiliki semakin terbatas, Arief mengingatkan jajaran penyelenggara pemilihan di daerah untuk memegang prinsip kerja KPU, yaitu transoaran dan berintegritas.
"Saya sampaikan ke KPU Daerah, ingat prinsip kerja KPU, transparan dan penuh integritas. Karena untuk menghasilkan pemilu yang baik, harus dimulai dengan penyelenggara pemilu yang bekerja dengan baik," kata Arief, seusai merilis tahapan Pilkada Serentak 2018, di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dibangun KPU, salah satunya melalui sistem informasi yang bisa diakses publik.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat akan mengenal siapa calon yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018.
"Publik sekarang tidak kena adagium 'Milih Kucing dalam Karung' lagi. Itu sudah tidak berlaku," kata Arief.
Ia juga mengingatkan KPU Daerah untuk menjaga integritas. Dia berharap, dalam berperilaku dan bertindak, KPU daerah bisa memperlakukan pemilih dan peserta pemilu dengan adil.
Arief juga mengingatkan kepada partai politik untuk tidak mengundang KPU dalam acara yang tidak ada hubungannya dengan teknis penyelenggaraan pemilu.
KPU Melayani
Bersamaan dengan peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2018, KPU juga memperkenalkan slogan (tagline) baru, yaitu 'KPU Melayani'.
Ada lima prinsip dalam tagline tersebut yang harus dipahami oleh seluruh anggota KPU.
"Pertama, kita melayani yang memiliki hak pilih agar hak pilihnya bisa terfasilitasi dengan baik," kata dia.
Kedua, melayani publik terkait informasi tentang partai politik dan kandidat calon.
Ketiga, melayani pendidikan informasi dan memastikan seluruh produk hukum KPU terpublikasi dengan baik.
Keempat, melayani pemberian informasi hasil pemilu tepat waktu.
Dan kelima, memastikan rangkaian informasi tersebut dapat dengan mudah diakses publik.