JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Keduanya merasa telah berkata jujur dan bersikap kooperatif.
Salah satu buktinya, Irman dan Sugiharto mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan uang dan komisi yang didapatkan dari proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal, Demi Allah. Saya mohon keringanan," ujar Sugiharto.
Baca: Terdakwa E-KTP Sebut Marzuki Alie Marah karena Dapat Bagian Kecil
Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman mengaku telah menyerahkan uang Rp 50 juta dan 300.000 dollar AS kepada KPK.
Sementara, Sugiharto telah menyerahkan uang Rp 277 juta dan satu unit mobil Honda Jazz kepada KPK.
"Saya sudah setorkan pada kas negara. Saya menyesal tidak langsung saya kembalikan. Karena saat itu ada yang menggoda saya, saya dihadapkan pada pengeluaran yang tak diduga. Bukan untuk keluarga, tapi kalau ada permintaan-permintaan dari DPR," kata Irman.
Dalam kasus ini, Irman dan bawahannya, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dalam proyek e-KTP.
Baca: Terdakwa Dapat Info Uang E-KTP Sudah Diterima Setya Novanto dkk
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.