Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tidak Mungkin Ada Kriminalisasi Ulama

Kompas.com - 10/06/2017, 21:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan tidak ada upaya kriminalisasi ulama yang dilakukan Polri. Rikwanto memastikan segala proses dalam penanganan perkara telah sesuai dengan aturan hukum.

Salah satunya, proses hukum yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Sihab.

"Saudara HR sudah ada 50 saksi dan 24 lebih saksi ahli. Mereka memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan keahliannya. Tidak mungkin ada kriminalisasi di sana," ujar Rikwanto saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu (10/6/2017).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendapatkan laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Presidium Alumni 212, tentang adanya dugaan kriminalisasi terhadap ulama.

Baca: Temui Wiranto, Komnas HAM Bahas Dugaan Kriminalisasi Ulama dan HTI

Laporan dari TPM secara khusus bertindak untuk dan atas nama Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath, yang ditahan karena diduga melakukan makar terkait unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Ada pula laporan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212, yaitu dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, ulama GNPF-MUI (Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman) karena melakukan unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Saat disinggung mengenai hal itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Kepolisian akan tetap melakukan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.

Proses hukum tetap dilakukan meski ada pihak lain yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin saat ditemui di Djakarta Theater, Sabtu.

Baca: Kapolda: Apakah Oknum Ulama kalau Bersalah Tak Boleh Dihukum?

Lebih lanjut, secara spesifik Rikwanto meminta agar Rizieq Shihab, yang namanya juga diadukan karena diduga mengalami kriminalisasi, agar segera pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Dengan bersedia menjalani pemeriksaan, maka Rizieq memiliki kesempatan untuk menjelaskan apa yang ia ketahui tentang perkara yang melibatkannya.

"Yang bersangkutan silakan saja diperiksa untuk memberikan keterangan, untuk sampaikan apa yang dialami. Ini yang kami harapkan segera mungkin," kata Rikwanto.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com