JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, saat ini muncul usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket, tepatnya Pasal 201.
Firman mengungkapkan, revisi Pasal 201 Undang-Undang MD3 rencananya akan disahkan bersamaan dengan revisi terkait penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD.
"Ada usulan mengenai masalah angket. Pasal 201. Sesungguhnya keputusan tertinggi di DPR kan paripurna. Kalau sudah keputusan paripurna sebaiknya partai atau fraksi mengirim wakilnya ke pansus," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Firman menambahkan, usulan tersebut datang dari semua fraksi dan sudah disepakati.
Ia menilai aturan terkait pengiriman anggota fraksi ke pansus di Pasal 201 Undang-Undang MD3 tidak tegas.
Adapun Pasal 201 berbunyi: "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR."
"Mengirim itu wajib. Makanya di 201-nya berubah. Kalau sekarang kan enggak tegas, jadi diubah menjadi wajib," kata Firman.
"Kalau sudah diparipurnakan kita enggak mengirim, ya kita enggak konsisten dong," tutur politisi Partai Golkar itu.
(Baca: DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Revisi UU MD3)