Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran

Kompas.com - 01/06/2017, 00:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan Firman Soebagyo, menyatakan sudah ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait tata kelola pertembakauan. Namun, ia enggan memaparkan titik temu antara pemerintah dan DPR tersebut.

"Kalau substansi konten kesepakatan akan dibahas di Pansus. Tapi yang terpenting pemerintah dan kami sudah ada titik temu. Tapi tak bisa kami sampaikan sekarang, harus kami sosialisasikan dulu di pansus, rekonfirmasi ke pemerintah, baru diputuskan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Saat ditanya apakah usulan pemerintah bila tata kelola pertembakauan cukup diatur dalam peraturan menteri (permen) telah diterima DPR, Firman menjawab hal itu yang akan diputuskan dalam pansus.

"Justru hal itu yang akan diputuskan, kalau pemerintah enggak kirim DIM (daftar inventaris masalah), bisa jadi setuju DIM dari DPR atau menolak," papar Firman.

(Baca: RUU Pertembakauan Direncanakan Diganti Peraturan Menteri)

Ia menambahkan nantinya hal tersebut akan diputuskan di forum dan rapat resmi di pansus, apakah regulasinya hanya setingkat undang-undang, permen atau, selainnya.

"Yang terpenting sudah ada titik temu dengan pemerintah. Ada kejelasan bagi dunia usaha, petani tembakau, pekerja, dan aspek kesehatan. Doakan saja, pansus ini mungkin bisa jadi pansus tercepat. Sebelum lebaran selesai," ucap Firman.

Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan diusulkan oleh pemerintah diubah menjadi peraturan menteri.

Firman Soebagyo mengungkapkan hal tersebut disampaikan pemerintah saat dirinya bertemu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan perwakilan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Kompas TV Badan Narkotika Nasional Banten, memusnahkan 2 kilogram narkoba jenis baru yang dikenal dengan tembakau gorilla. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyitaan tembakau gorilla dari seorang pengedar, dengan berat 13 gram. Bermula dari pengungkapan kasus kepemilikan tembakau gorilla seberat lebih dari 13 gram, BNN Banten kemudian menangkap tersangka lain, hingga menemukan tembakau gorila dengan berat total 2 kilogram. Mereka mengaku, mendapat narkoba jenis baru itu di pinggir Tol Tangerang-Merak, dari salah seorang petugas kebersihan. Barang bukti tembakau gorilla itu kemudian dimusnahkan oleh BNN Banten dengan cara dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com