Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Direncanakan Diganti Peraturan Menteri

Kompas.com - 18/05/2017, 15:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan diusulkan oleh pemerintah diubah menjadi peraturan menteri. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan hal tersebut disampaikan pemerintah saat dirinya bertemu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan perwakilan dari Sekretariat Negara (Setneg).

"Pemerintah bersepakat untuk atur semua kekosongan hukum untuk lindungi petani pekerja. Maka dibikin peraturan di tingkat menteri. Oleh karena itu dalam rapat nanti sama pemerintah mungkin kesepakatan itu yang akan kami ambil," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Namun, Firman menegaskan, belum ada keputusan final terkait usulan pemerintah tersebut. Sebab ia masih harus membicarakan usulan pemerintah tersebut dengan para pengusul di DPR.

(Baca: Pembahasan RUU Pertembakauan Tunggu DIM Pemerintah)

Ia menambahkan, yang terpenting dalam pertembakauan, harus tetap ada aturan terkait penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan petani. Pasalnya, selama ini tembakau memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia.

"Selama ini mereka (petani tembakau) enggak dapat perlindungan, ini enggak sekadar masalah kesehatan, tapi hak hidup petani harus diperhatikan," papar politisi Golkar itu.

Ia menambahkan alasan pemerintah mengusulkan RUU Pertembakauan diganti dengan peraturan menteri karena adanya pro dan kontra di masyarakat saat RUU tersebut muncul.

"Ya, bisa dibilang ini (peraturan menteri) jalan tengah lah," lanjut Firman.

(Baca: Surpres Terkait RUU Pertembakauan Disebut Tak Ada Kata Penolakan)

Sebelumnya terjadi tarik-ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU Pertembakauan. Namun, setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitka surpres.

Hingga saat ini, saat dikonformasi ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR.

Kompas TV Indonesia berada dalam darurat narkoba. Berbagai jenis narkoba marak beredar, mulai dari narkoba dari jaringan internasional, tembakau gorilla, sampai permen yang diduga mengandung narkoba. Langkah apa yang harus diambil untuk mengatasi peredaran narkoba ini? Kompas Malam akan membahasnya dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso dan pengurus DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika, Asep Iwan Iriawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com