Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat RUU Terorisme "Deadlock", Masa Penahanan Terduga Teroris Belum Disepakati

Kompas.com - 31/05/2017, 22:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pembahasan panitia khusus Revisi Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme buntu saat membahas masa penangkapan terduga teroris.

Awalnya, pemerintah mengusulkan masa penangkapan terduga teroris selama 30 hari tanpa perpanjangan. Namun, usulan tersebut ditentang seluruh fraksi sehingga pemerintah mengusulkan masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari jika dibutuhkan. Usulan tersebut lebih lama dari undang-undang sekarang yang hanya 7 hari.

Wakil Kepala Detasemen Khsusus (88) Antiteror 88, Brigadir Jenderal (Pol) Eddy Hartono, selaku perwakilan pemerintah, menyatakan penambahan masa penangkapan dalam undang-undang baru sangat dibutuhkan.

"Tujuan lebih dari 7 hari itu mengantisipasi serangan-serangan susulan dari teman-temannya. 7x24 jam hanya habis untuk pengembangan penangkapan. Kami merasakan betul 7 hari enggak terpenuhi," ucap Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih.

"Terorisme bukan pidana biasa, tapi serious crime. Masa penangkapan 7 hari mungkin bisa melanggar HAM," ujar Enny.

(Baca: Pasal ?Guantanamo? di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi)

Dengan adanya kebuntuan antara pemerintah dan DPR, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Hanafi Rais, menawarkan jalan tengah. Masa penangkapan tetap ditambah menjadi 14 hari dengan masa perpanjangan penangkapan selama 7 hari bila dibutuhkan.

Namun, Fraksi PKS bersikeras agar masa penangkapan hanya 14 hari tanpa adanya perpanjangan, sedangkan Nasdem, PKB, dan PPP bersepakat agar masa penangkapan selama 14 hari dengan masa perpanjangan 7 hari.

"Jadi ini ditunda dulu rapatnya sampai Rabu minggu depan. Tapi kan mereka (Densus 88) selama ini diberi 7 hari terbukti berhasil. Masa ditambah 100 persen jadi 14 hari enggak bisa," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i.

Kompas TV Kapolri: Perlu Sinergi Dengan Tni Untuk Cegah Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com