JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh menilai, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak akan memperkeruh hubungan TNI dan Poliri.
Alfret menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak atas wacana dilibatkannya TNI dalam pembarantasan terorisme, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang masih dibahas di DPR.
"Pengalaman sudah membukikan bahwa kerja sama TNI dan Polri itu bersinergi," ujar Alfret di Media Center TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
(Baca: Jimly Anggap Pelibatan TNI Berantas Terorisme Konstitusional)
Alfret kemudian menyinggung soal penanganan teroris di Poso. Menurut dia, tewasnya Santoso, pimpinan teroris di Poso saat kontak senjata pada Senin (18/7/2016) lalu, merupakan buah kerja sama TNI-Polri.
"Santoso berhasil ditangkap itu kerja sama, bukan TNI saja atau bukan Polisi saja, tapi dua-duanya. Jadi kalau disebut memperkeruh berati tidak belajar (melihat) dari pengalaman (keberhasilan sebelumnya)," kata dia.
Meskipun demikian, Alfret tidak ingin berspekulasi lebih jauh soal keterlibatan TNI sebagaimana polemik yang bergulir.
Menurut dia, TNI siap dengan keputusan apa pun dari pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
"Kan RUU-nya masih dibahas. Saya enggak bisa bilang mungkin begini atau begitu, Karena RUU pun nanti ditindaklanjuti dengan peraturan di bawahnya, kita tunggu saja dulu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginannya agar unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.
(Baca: Ini Catatan Komnas HAM soal Pelibatan TNI Berantas Terorisme)
Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Sementara Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, usulan dilibatkannya TNI dalam penanggulangan terorisme mengancam akuntabilitas sistem peradilan pidana terorisme.
"Ini usulan yang membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana terorisme dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme," kata Hendardi, melalui keterangan tertulis, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.