Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Rizieq Shihab sebelum Minta Bantuan Interpol

Kompas.com - 31/05/2017, 07:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik belum memutuskan apakah akan meminta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau tidak.

Red notice merupakan permintaan menemukan dan menahan sementara mereka yang dianggap terlibat kasus kriminal. 

Keputusan permintaan red noticeakan ditentukan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya sebagai satuan kepolisian yang menangani perkara.

"Satu proses penerbitan red notice itu dilakukan melalui gelar perkara dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri yang memberikan masukan-masukan," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Jika penyidik menganggap ada kebutuhan mendesak bekerja sama dengan kepolisian luar negeri, maka red notice akan diterbitkan.

Sebaliknya, jika tak dibutuhkan, maka penyidik bisa melakukan upaya sendiri untuk memeriksa Rizieq.

Baca: Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Salah satunya dengan menerbitkan surat penangkapan dan akan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak juga kembali ke Tanah Air.

"Nanti ini masih akan dibicarakan, masih akan ada kegiatan-kegiatan, rapat-rapat. Bagi para penyidik informasi-informasi dari satuan kerja lainnya itu dibutuhkan," kata Martinus.

Penyidik juga perlu masukan dari Divisi Hubungan Internasional Polri yang nantinya akan berhubungan langsung dengan Interpol.

Polri tidak bisa langsung menangkap seseorang yang berperkara yang berada di wilayah hukum negara lain.

"Dari hasil gelar ini apakah kita butuhkan untuk kita meminta bantuan kepolisian internasional melalui red notice atau tidak, nanti akan kita putuskan," kata dia.

Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Saat ini, Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.

Baca: Pengacara: Rizieq Akan Pulang Saat Pendukung Siap Jemput di Bandara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

Polri sebelumnyabtelah berulang kali meminta Rizieq, melalui pengacaranya, agar segera kembali ke Indonesia.

Namun, imbauan tersebut tak digubris.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Surat penangkapan ini terbit, setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com