Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Tanpa Akuntabilitas Berpotensi Ciptakan "Abuse of Power"

Kompas.com - 31/05/2017, 03:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Puri mengatakan, saat ini mekanisme akuntabilitas untuk menguji tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan oleh TNI masih sangat minim.

Terlebih lagi anggota TNI belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris.

(Baca: Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme)

"Saat ini hanya ada dua alat ukur akuntabilitas yakni UU Peradilan Militer dan Peraturan Panglima TNI tahun 2010 tentang Larangan Melakukan Penyiksaan di Lingkungan TNI," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Menurut Puri, mekanisme hukum yang yang akuntabel sangat diperlukan mengingat institusi TNI dinilai belum bersih dari praktik penyiksaan.

Dia menyebut adanya praktik penyiksaan saat operasi melumpuhkan Gerakan Papua Merdeka.

Berdasarkan Laporan Hari Anti Penyiksaan Sedunia 2016, Kontras mencatat 134 peristiwa penyiksaan antara periode bulan Mei 2015 hingga Mei 2016.

Dalam laporan tersebut terungkap anggota TNI menempati urutan kedua sebagai aktor penyiksaan dengan 24 tindakan.

(Baca: Kata Wiranto soal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme)

 

Sementara aparat kepolisian menempati posisi tertinggi dengan 91 tindakan dan petugas lapas dengan 19 tindakan.

"Praktik-praktik seperti itu akan menjadi implikasi jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme tanpa ada mekanisme akuntabilitas yang jelas," tutur Puri.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com