Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus: Pelibatan TNI dalam UU Terorisme Sebuah Keniscayaan

Kompas.com - 30/05/2017, 12:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan suatu keniscayaan.

Hal itu disampaikan Supiadin menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"TNI dilibatkan itu sebuah keniscayaan, saya kira kita memberi atensi terhadap pernyataan presiden yang ingin negara aman. Pernyataan beliau mencerminkan permasalahan dalam negara ini tak bisa sektoral. Selalu memerlukan keterlibatan semua pihak terkait," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme)

Ia menambahkan TNI merupakan pihak yang sangat berkompeten dalam pemberantasan terorisme.

Bahkan, pasukan antiteror TNI sudah lama terbentuk sebelum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 milik Polri lahir.

Terlebih, menurut politisi Nasdem itu, terorisme tak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kriminal murni.

Sebab motif teroris dalam melancarkan aksinya sudah sampai tahap mengancam kedaulatan negara, yakni ingin mendirikan negara baru dengan ideologinya.

Karena itu pelibatan TNI memiliki dasar berpikir yang kuat seduai dengan Undang-undang TNI.

"Coba lihat ISIS, kan mereka pengen mendirikan negara baru," ujar dia.

Namun, Supiadin menegaskan, pelibatan TNI hanya dalam wilayah penindakan yang bertujuan untuk melumpuhkan teroris saat beraksi dan mempersiapkan aksi.

"Ketika teror sudah dilumpuhkan,maka proses hukum serahkan kepada polisi. penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada polisi. Pencegahan juga bisa dilakukan TNI. Di situ intelijen TNI bisa berperan," lanjut dia.

Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Catatan pemberitaan, ini merupakan pertama kalinya Presiden Joko Widodo mengungkapkan hal tersebut.

Kompas TV Indonesia Bersatu Lawan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com