Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Kursi di DPR Dinilai Akan Mempersulit Proses Legislasi

Kompas.com - 30/05/2017, 07:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menila, rencana penambahan jumlah kursi DPR melalui RUU Penyelenggaran Pemilu akan menambah kompleksitas proses pengambilan kebijakan di DPR.

Menurut Heroik, dengan penambahan jumlah dari 560 kursi menjadi 579 justru memperumit mekanisme musyawarah mufakat di parlemen, khususnya terkait fungsi legislasi.

"Dengan bertambahnya jumlah kursi akan sulit mengambil kebijakan. Sekarang saja sulit untuk memformulasikan kebijakan. Ini akan menambah kompleksitas kebijakan di DPR," ujar Heroik, dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Faktanya, lanjut Heroik, penambahan jumlah kursi DPR dari hanya 260 anggota pada 1955 hingga menjadi 560 kursi pada 2009 dan 2014, sama sekali tidak berpengaruh pada peningkatan kinerja DPR. 

Baca: Alasan Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR RI

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Hamsari.

Dia berpendapat, penambahan jumlah kursi DPR tidak berkorelasi dengan peningkatan kinerja anggota.

"Harapannya penambahan jumlah kursi akan meningkatkan kinerja terkait legislasi, pengawasan, dan budgeting. Tapi faktanya hal itu tidak terjadi jika dilihat dari aspek sejarahnya. Tidak ada korelasi," ujar Feri.

Berdasarkan pengamatan PUSaKO, lanjut Feri, DPR selalu mengalami persolan yang sama, yakni tidak mampu untuk memenuhi target pemenuhan program legislasi nasional.

Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penambahan kursi tidak mampu meningkatkan kinerja.

Baca: "Tak Ada Korelasi Antara Penambahan Kursi dan Peningkatan Kinerja DPR"

"Dari dulu sama sekali tidak ada peningkatanan kinerja. Selalu keteteran memenuhi program legislasi nasional. Tidak mencapai 10 persen dari prolegnas," kata Feri.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan penambahan maksimal lima kursi untuk tambahan kekurangan kursi di 3 wilayah, yaitu Kalimantan Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

Lima kursi lagi untuk daerah otonom baru.

Sementara, DPR menyepakati penambahan hingga 19 kursi untuk mengatasi kekurangan keterwakilan.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com