Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Kecam Maraknya Intimidasi Pengguna Medsos

Kompas.com - 29/05/2017, 11:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras segala bentuk intimidasi yang belakangan marak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan kepada sejumlah pengguna media sosial yang dianggap menghina tokoh.

Ketua AJI Suwarjono mengatakan, tindakan main hakim sendiri adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan.

"AJI mengecam keras. Jika keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial," kata Jono saapan Suwarjono dalam keterangannya, Senin (29/5/2017).

Hal itu disampaikan Jono menyikapi aksi persekusi terhadap orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama.

(baca: Polri: Kalau Tersinggung Silakan Lapor Polisi, Jangan Main Hakim Sendiri)

Jono menegaskan, aksi main hakim sendiri mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ujar Jono.

Tak hanya itu, intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

"Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya," kata Jono.

(baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh)

AJI juga mendesak negara dalam hal ini Polri untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah manapun termasuk media digital.

"Mengecam tindakan polisi membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga," kata dia.

"Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka," tambah dia.

AJI juga mengimbau semua pihak untuk ikut aktif menjaga kebebasan sipil dan politik yang sudah dinikmati sejak era Reformasi Mei 1998 silam.

"Jangan biarkan siapapun merampas kebebasan dan hak-hak kita," tegas Jono.

Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.

Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com