JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan pejabat serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus dugaan suap yang ditangani KPK tersebut terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Baca juga: Suap dari Pejabat Kemendes PDTT ke Auditor BPK Pakai Kode Khusus
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, kronologi OTT dalam kasus suap ini berawal dari penyelidikan KPK atas laporan masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pada sekitar Maret 2017, KPK memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. KPK yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan operasi OTT di kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari kantor BPK, lanjut Agus, KPK sempat mengamankan enam orang, yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu orang satpam. KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BPK.
"Untuk kepentingan pengamanan barang bukti dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan di BPK, disegel dua ruangan, yakni ruangan ALS dan RS," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK. Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei 2017.
KPK kemudian menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri, dan ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalan brankas.
KPK sedang mempelajari uang di ruangan Rochmadi Saptogiri tersebut terkait kasus dugaan suap yang sedang ditangani ini atau bukan.
Setelah mengamankan enam orang dan melakukan penggeledahan di kantor BPK RI, KPK pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
"Di sini KPK mengamankan satu orang (inisial) SUG, yaitu Irjen Kemendes PDTT," ujar Agus.
Baca juga: Suap Diduga Diberikan Pihak Kemendes ke BPK agar Dapat Opini WTP
Di Kemendes PDTT, lanjut Agus, KPK menyegel empat ruangan, di antaranya ruangan Sugito dan ruangan Jarot Budi Prabowo.
Setelah melakukan rangkaian penangkapan dan penggeledahan, dari hasil gelar perkara KPK meningkatkan status perkara kasus ini menjadi penyidikan.
Dari total tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya menjadi tersangka. Mereka yang menjadi tersangka, yakni Sugito, Jarot Budi Prabowo, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sementara sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarot Budi Prabowo, dan satu orang satpam berstatus saksi.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.
Sebagai pihak pemberi suap, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.