Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung: KY Tak Punya Alasan Periksa Wakil Ketua MA Suwardi

Kompas.com - 27/05/2017, 16:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dianggap tak memiliki alasan untuk memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi yang memandu sumpah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan MA melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto menanggapi laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (PBHI) Nasional kepada KY pada Kamis (18/5/2017) lalu.

"Tidak ada alasan untuk memeriksa WKMA karena tidak ada pelanggaran dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD," kata Witanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2017).

(Baca: Laporkan Wakil Ketua MA, PBHI Berikan Bukti Tambahan kepada KY)

Witanto mengatakan, pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD dan bersama dua Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Selasa (4/4/2017) lalu merupakan pelaksanaan dari UU MD3.

Selain itu, penuntunan sumpah jabatan mengacu pada proses pemilihan pimpinan DPD yang didasarkan pada tatib nomor 3 tahun 2017 sebagai pengganti tatib 1 tahun 2017 yang dibatalkan oleh putusan MA.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Nomor 44 tahun 2017 disebutkan bahwa kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas dan Farouk berakhir pada 3 april 2017.

Sedangkan pada saat itu, putusan MA sudah terbit, namun belum dilaksanakan oleh DPD. Sehingga tatib nomor 1 tahun 2017 masih berlaku.

Tatib tersebut akhirnya dicabut pada 4 april 2017. Atas pencabutan tatib itu, kemudian menimbulkan kekosongan Pimpinan DPD.

Oleh karena itu, DPD kembali melakukan pemilihan pimpinan dengan mendasarkan pada tatib baru, yakni nomor 3 tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan putusan MA.

"Jadi sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh WKMA. Justru sebaliknya, jika WKMA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3," kata Witanto.

Sementara Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengatakan akan menindaklanjuti laporan PBHI.

(Baca: Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik, KY Akan Panggil Wakil Ketua MA)

KY, kata Maradaman, akan memanggil Suwardi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran lantaran memandu sumpah jabatan terhadap Pimpinan DPD.

"Siapapun orangnya, kalau dia salah, sekalipun Ketua MA, ya kami siap untuk memeriksa. Enggak usah meragukan keberanian kami di sini," ujar Maradaman, di KY, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com