Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir: Penyelesaian Masalah Pimpinan DPD Bergantung pada PTUN dan KY

Kompas.com - 25/05/2017, 22:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berharap, polemik pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dituntaskan oleh dua lembaga, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Yudisial (KY).

Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas sebelumnya mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta terkait langkah administratif MA yang memandu sumpah jabatan tiga pimpinan baru DPD, yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Di samping itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) juga melaporkan Wakil Ketua MA Suwardi ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik. Suwardi merupakan perwakilan hakim agung yang memandu sumpah jabatan tiga pimpinan DPD tersebut.

"Kita harap dua lembaga ini akan menemukan jalan yang baik, bagaimana semestinya persoalan ini menurut hukum," kata Bagir seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2017).

Menungggu sikap dari dua lembaga tersebut menurutnya dapat menjadi solusi terbaik. Sebab, sebanyak apapun masukan dan catatan yang diberikan oleh banyak pihak tetap tak akan efektif jika tak ada lembaga yang menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau kita juga meminta agar Wakil Ketua MA dinyatakan melanggar etik toh harus KY yang menyelesaikannya," kata dia.

Ia melihat ada sejumlah ketidakhati-hatian yang dilakukan MA dalam memandu sumpah jabatan pimpinan DPD. Pertama adalah mengindahkan putusan MA sendiri. MA telah menerbitkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Dengan demikian, tata tertib yang berlaku adalah tata tertib lama yang memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD sesuai dengan masa jabatan anggota DPD, yakni lima tahun. Namun, pemilihan tiga pimpinan baru tetap dilakukan.

Oesman Sapta Odang pada akhirnya mengucap sumpah sebagai Ketua baru DPD. Bagir menilai, seharusnya ada kehati-hatian dari MA.

"Kehati-hatiannya apakah pemilihan itu tidak bertentangan dengan putusan MA sendiri," kata dia.

Kehati-hatian lainnya adalah mengenai suasana dan situasi. Bagir mengatakan, para hakim agung masih memiliki kesadaran politik yang rendah. Sebab, putusan MA tersebut pada akhirnya membuat situasi di DPD menjadi ricuh.

"Mestinya dia harus mempunyai kesadaran politik meski tidak melakukan pekerjaan politik," kata Bagir.

Selain itu, Suwardi seharusnya memiliki kesadaran lain. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa yang memandu sumpah jabatan pimpinan DPD adalah Ketua MA.

"Mestinya ada awareness. Karena itu dalam UU eksplisit dinyatakan (sumpah jabatan) dibantu oleh Ketua MA. Apakah tugas boleh secara implisit bisa dilakukan Wakil Ketua MA," kata dia.

Pergantian tiga pimpinan baru DPD tersebut memunculkan kontroversi yang berkepanjangan. Peristiwa tersebut memunculkan pergesekan di internal DPD sebab GKR Hemas dan Farouk Muhammad sebagai pimpinan DPD lama menganggap pemilihan pimpinan baru tersebut tidak sah.

Posisi Oesman Sapta yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura memunculkan kontroversi lain. Sebab, Anggota DPD merupakan wakil daerah yang idealnya tak berafiliasi dengan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com