Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Ibu Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu untuk Sampel DNA

Kompas.com - 25/05/2017, 17:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Densus 88 Mabes Polri dan Polres Cimahi mengamankan perempuan bernama EN di kediamannya di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat.

Ia merupakan ibu dari salah satu terduga pelaku pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta Timur, berinisial AS. Identitas AS diketahui setelah ditemukan KTP di tubuh salah satu pelaku yang tewas di lokasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EN diamankan untuk diambil sampel DNA dan dimintai keterangan.

"Ibunya saja, untuk diambil keterangan orangtuanya dan juga untuk pengambilan sampel DNA," ujar Yusri saat dihubungi, Kamis (23/5/2017).

Yusri mengatakan, alamat yang tertera di KTP AS merupakan alamat ibunya. EN dibawa dari rumahnya pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

 

Bca juga: Polisi Geledah Rumah di Bandung Terkait Teror Bom Kampung Melayu

Menurut Yusri, EN membenarkan bahwa anaknya sudah tiga bulan tinggal terpisah dari dirinya dan mengontrak di Garut. EN juga mengetahui bahwa AS pergi ke Jakarta belakangan ini.

"Tapi kan hukum kita harus pasti, jadi harus tes DNA," kata Yusri.

Selain itu, petugas juga mengamankan ibu dari INS, terduga pelaku yang KTP-nya juga ditemukan di lokasi kejadian.

Sama seperti EN, ibu INS juga diamankan untuk dimintai keterangan dan diambil sampel DNA.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan mengaku sudah mengetahui identitas pelaku teror pengeboman di terminal Kampung Melayu.

 

Baca juga: Polisi Sudah Tahu Identitas Pelaku Bom Kampung Melayu

Iriawan hanya menyebut inisial pelaku, yakni AS dan I. Keduanya adalah laki-laki. "Kita sudah tahu nama perorangan tapi kita belum bisa menjelaskan secara resmi. Karena harus dicek DNA-nya dulu," kata Iriawan.

Saat ini kedua jenazah pelaku sedang berada di ruang forensik RS Polri untuk diidentifikasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com