Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akan Bentuk Densus Tipikor, Apa Kata KPK?

Kompas.com - 24/05/2017, 20:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja antara Polri dan Komisi III DPR, pada Selasa (23/5/2017) kemarin.

Menanggapi rencana Polri membentuk Densus Tipikor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memantau hasil rapat Polri dan KPK.

Atas rencana pembentukan Densus Tipikor, kata Febri, KPK menyayangkan ada anggota DPR yang masih berpikir bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat sementara.

Menurut dia, hal ini karena adanya kekeliruan pemahaman oleh anggota DPR soal istilah KPK sebagai lembaga ad hoc.

Baca: Ini Alasan Polri Ingin Bentuk Densus Tipikor

Febri mengatakan, ad hoc itu berarti bahwa pembentukan KPK untuk tujuan tertentu, bukan dibentuk untuk tujuan sementara.

"Karena KPK sebenarnya dibentuk sebagai amanat dari reformasi pada saat itu. Ada dua TAP MPR, TAP MPR 98 dan TAP MPR 2001, yang cukup jelas mengamanatkan pembentukan KPK," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dengan demikian, lanjut Febri, seandainya KPK digantikan dengan institusi lain, hal ini bisa dipahami sebagai upaya melemahkan atau membubarkan KPK.

Febri menekankan, selama ini, hubungan KPK dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung, berjalan baik.

KPK akan memberi dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki jika rencana Polri membentuk Densus Tipikor terwujud.

Sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan, akan lebih baik dalam memerangi korupsi. 

"Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang kemudian lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung atau tidak langsung," ujar Febri.

Baca: Anggota Komisi III: Polri Akan Bentuk Densus Tipikor setara KPK

Mengenai kemungkinan kerja Densus Tipikor akan tumpang tindih dengan KPK, Febri mengatakan, sudah ada aturan yang membedakan KPK dalam pemberantasan korupsi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com