JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai sistem pemilu tertutup lebih cocok diterapkan dalam Pemilu Legislatif 2019 yang akan digelar serentak bersama Pemilu Presiden.
Menurut Kalla, perhitungan sistem pemilu terbuka sangat rumit dan memakan banyak waktu.
"Kalau diubah tertutup masih lumayan. Karena faktor yang dihitung tidak banyak. Tapi kalau terbuka wah ini rumit," kata Kalla di kediamannya, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Ia khawatir, jika Pileg dan Pilpres 2019 yang akan digelar serentak tersebut tak disiapkan dengan matang, justru malah akan menimbulkan masalah.
(Baca: DPR dan Pemerintah Dikritik Tak Konsisten Susun Sistem Pemilu Indonesia)
"Ini nanti adalah pemilu terumit di dunia. Ini bisa menimbulkan masalah karena akan menimbulkan kerumitan luar biasa," kata dia.
Ia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat jika Undang-Undang Pemilu selalu diubah setiap lima tahun sekali.
"UU itu jangan setiap lima tahun diubah. Kita ini kayak AD/ART organisasi saja, ada kongres lalu diubah," kata dia.
Diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya menggelar pengambilan keputusan soal 14 isu yang masih belum disepakati bersama.
Ke-14 isu tersebut adalah: syarat umur pemilih; sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota; ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres (apakah harus minta izin ke presiden); perselisihan parpol peserta pemilu; penataan dapil (jumlah kursi anggota DPR, jumlah kursi dapil setiap anggota DPR, jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten atau kota).
(Baca: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU Pemilu)
Lalu, pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal; usulan tambahan DIM dari fraksi Nasdem terkait metode kampanye; Usulan tambahan DIM dari Fraksi Demokrat terkait metode kampanye;
Usulan tambahan DIM dari fraksi PKS terkait iklan kampanye; dana kampanye menjadi biaya APBN; surat suara pemilu presiden dan wapres (apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak); pendanaan saksi parpol di TPS (apakah wajib dianggarkan dalam APBN);
Tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu; dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu.