Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Nikah dengan Teman Sekantor Dinilai Mengesampingkan UU

Kompas.com - 21/05/2017, 04:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pasal yang inkonstitusional.

Hal ini karena pasal tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan kerja dalam lingkup kantor yang sama.

"Itu pasal inskonstitusional," ujar Margarito usai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2017).

Adapun Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Nomor 13/2003 berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama",

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Beberapa waktu lalu, delapan pegawai mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut. Mereka mempersoalkan frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." .

Alasan mereka, dengan menggunakan pasal tersebut, perusahaan kerap melakukan pemecatan terhadap pegawainya yang menikahi kawan sekantornya.

Margarito mengatakan, pernikahan dan mengembangkan diri untuk mencapai kesejahteraan bagi keluarga merupakan hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Oleh karena itu, menurut Margarito, meskipun ada celah, tetapi sedianya perusahaan tidak mendorong terjadinya perjanjian kerja bagi pegawainya agar tidak menikahi rekan kerjanya.

"Bagaimana bisa perjanjian kerja mengesampingkan undang-undang? Ini omong kosong, cara korporasi mengakali orang-orang," kata Margarito.

(Baca: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Margarito berpendapat, jika larangan pegawai menikahi kawan sekantornya itu untuk menghindari terjadinya kolusi, maka penyelesaiannya bukan merampas hak asasi pegawai. Tetapi, perusahaan sedianya mencari cara agar kolusi tidak dapat dilakukan oleh pasangan pegawai di perusahaan itu. Misalnya, dengan memperketat pengawasan.

"Itu soal teknis silakan anda (perusahaan) menemukan cara agar orang tidak berkolusi meskipun suami istri, tapi bukan membatasi hak manusia itu. Perusahaan harusnya cari akal, bukan membatasi hak orang yang secara natural dimiliki, apalagi dijamin konstitusi," kata Margarito.

Menurut Margarito, frasa "Kecuali telah diatur dalam perjanjian...." sedianya dihapuskam saja demi memberikan jaminan bagi para pegawai.

"Uji materi harus diterima MK. Ini membatasi hak orang," ujarnya.

Kompas TV Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com