Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APINDO: Larangan Menikah dengan Teman Satu Kantor Bukan Perkara HAM

Kompas.com - 17/05/2017, 19:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, adanya Pasal 153 (1) poin f dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar larangan menikah dengan rekan satu kantor, memiliki pertimbangan yang jelas.

"Menurut saya itu aturannya bener banget," kata Hariyadi dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

"Sekarang bayangin, suami-istri kerja di bank. Apa mereka enggak main? Itu (larangan) bukan masalah hak asasi. Tapi, ini masalah menghindari risiko," ujarnya lagi.

Apabila ada hubungan perkawinan, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dalam bekerja. Maka, pasal tersebut ada untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

"Ini masalah governance. Bukan masalah hak asasi," ucap Hariyadi.

(Baca: Tolak Larangan Menikahi Teman Sekantor, 8 Pegawai Gugat Aturan ke MK)

Larangan dalam UU Ketenagakerjaan ini juga dimaksudkan untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, Hariyadi berpendapat seharusnya Pasal 153 (1) poin f ini tetap dipertahankan.

"Harus dipertahankan. Karena kalau enggak, kacau dong. Orang bisa main lho. Hubungan famili saja mereka bisa kong-kali-kong kok," katanya.

Sebelumnya, Jhoni Boetja bersama tujuh orang lainnya, mengajukan uji materi ke MK.

Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak pengusaha untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak.

(Baca: "Banyak Pekerja Sekantor yang Mau Menikah, tetapi Menunggu Putusan MK" )

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya.

Adapun ketentuan tersebut berisi tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang memiliki ikatan perkawinan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Para pemohon menilai aturan itu berpotensi menghilangkan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai.

Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Kompas TV 49 pasangan mengikuti nikah massal di Poso, Sulawesi Tengah. Seluruh pasangan adalah suami istri yang sudah menikah, tetapi belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 49 pasangan yang menikah massal, terdiri dari pasangan berusia 37-57 tahun. Diiringi anak-anak mereka, semua pasangan mengikuti nikah massal setelah diberi tuntunan nikah oleh bupati Poso, Darmin Sigilipu. Nikah massal digelar di Desa Barati, Pamona Tenggara. Seluruh pasangan pengantin mengenakan busana tradisional khas suku masing-masing, mulai dari Suku Bali, Suku Pamona Poso, dan Suku Tator. Seusai menikah, seluruh pasangan mendapatkan akta nikah secara gratis, tanda pernikahan sudah tercatat secara sah oleh negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com