Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Anggaran Pilkada Serentak 2018, 171 Daerah Akan Dikumpulkan

Kompas.com - 17/05/2017, 09:09 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengundang 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2018. Pertemuan itu untuk membahas alokasi dana penyelenggaraan Pilkada.

"Dalam waktu dekat Kemendagri akan undang daerah 171 daerah yang akan Pilkada. Sekarang disisir dulu mana yang perlu dan mana yang tidak," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa malam (16/5/2017).

Usai itu, pihaknya akan menggelar pertemuan yang serupa dengan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pertemuan itu juga untuk membahas soal kebutuhan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Kemudian nanti kita duduk bersama dengan KPU dan Bawaslu terkait kebutuhan.  Amanat UU kan dibiayai oleh daerah. Jadi jangan sampai ada satu daerah yang terhambat keserentakan terganggu," ungkap dia.

(Baca: 17 Daerah Belum Alokasikan Anggaran Pilkada Serentak 2018)

Tjahjo yakin, masalah anggaran untuk Pilkada 2018 akan bisa diatasi, meski hingga hari ini ada 17 daerah yang belum mengalokasikan anggarannya dalam APBD 2017 masing-masing daerah.

Keyakinan Tjahjo itu berkaca pada Pilkada serentak 2015 dan 2017 sebelumnya yang sukses, meski sempat terkendala masalah anggaran yang serupa.

"Pengalaman sebelumya tidak ada masalah meskipun memang seret. Mengantisipasi hari-hari cair maka mulai bulan depan akan kita intensifkan. Kita siapkan payung hukumnya. Yang penting tidak mengganggu alokasi pembangunan dan belanja pegawai," kata dia.

"Tidak semua daerah nyicil. Kalau lima tahun nyicil kan tidak terasa. Kebanyakan tidak nabung jadi anggaran terakhir untuk Pilkada ya habis. Kita akan pro aktif sejak awal," tutup dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com