Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Konsisten soal Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Kompas.com - 16/05/2017, 16:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pemerintah konsisten dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anti-Pancasila.

"Tak hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kalau nanti ada organisasi atau kelompok-kelompok yang komunis, ateis segala macam juga pemerintah harus bersuara yang sama," kata Arsul, saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

"Konsisten saja, paling penting konsistensi itu saja," ujar dia.

Tak hanya itu, Arsul juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai ormas mana yang akan dibubarkan jika tak sesuai dengan ideologi bangsa dan negara.

"Pemerintah memang harus hati-hati dan kritis. Kritis itu jangan kemudian yang dianggap radikal itu pasti anti-NKRI dan anti-Pancasila, harus dibedakan," kata politisi PPP ini.

Jika ada kelompok yang dianggap radikal dalam konteks pelanggaran hukum, maka Arsul mengatakan bahwa pelaku pelanggar hukum yang harus ditindak.

"Mereka katakanlah sering melakukan pelanggaran hukum, ya diproses hukum kalau itu pelakunya. Tapi bukan organisasinya dibubarkan," kata dia.

(Baca juga: Wiranto: Kami Awasi Sepak Terjang HTI yang Tak Sesuai Pancasila)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com