Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Orang

Kompas.com - 15/05/2017, 14:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta masyarakat agar menerima hasil putusan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Alasannya, kata JK, tidak ada putusan pengadilan yang menyenang semua pihak. Pastiada salah satu pihak yang merasa tidak senang.

"Adakah putusan pengadilan yang menyenangkan semua orang? Tak ada. Hanya menyenangkan sebagian," ujar JK di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Karena itu, JK mengatakan, semua pihak harus menahan diri dan menghormati putusan tersebut dengan mengembalikannya kepada pengadilan seutuhnya.

(Baca: Gus Sholah Imbau Masyarakat Tahan Diri Sikapi Putusan Ahok)

"Ya semua pihak harus terima. Bagaimana pun kalau ini kita kembalikan ke hukum. Tidak ada solusi lain selain pengadilan. Kalau musyawarah tak bisa jalan," ucap politisi senior Partai Golkar tersebut.

Diketahui, usai putusan Ahok tersebut, aksi damai massa dengan "menyalakan lilin" di berbagai daerah di Tanah Air terus bergulir. Bahkan tak hanya di Indonesia, aksi serupa juga merembet sampai ke berbagai negara di belahan dunia lain.

Tujuannya, meminta agar pengadilan membebaskan Ahok lantaran hanya menjadi korban politisasi agama dalam Pilkada DKI Jakarta lalu.

Kompas TV Tuntut Keadilan, Massa Nyalakan Lilin Untuk Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com