JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dipastikan bersih dari permasalahan pajak. Sebab, Fadli telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama terkait dugaan indikasi tindak pidana pajak yang dilakukan Fadli dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Bagi setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya," kata Hestu melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2017).
"Dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear," tambah dia.
Pada kesempatan itu, Hestu juga membantah tudingan bahwa ada pesanan dari pihak Istana untuk mencari-cari kesalahan pajak Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Dia menegaskan, Ditjen Pajak bukanlah alat politik melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik formal maupun material.
"DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun," ucapnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Bantah Ada Pesanan Istana untuk Cari Kasus Pajak Fadli Zon
Hestu juga menyampaikan, pelaksanaan pengawasan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak (WP). Jika ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak, maka Ditjen Pajak akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya memberikan teguran, imbauan, bahkan hingga melakukan pemeriksaan, baik bukti permulaan maupun penyidikan pajak.
Hal itu, kata Hestu, merupakan langkah yang murni dilakukan Ditjen Pajak.
"Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan DJP sendiri," kata dia.
Baca juga: Fadli Zon: Ada Perintah dari Istana Cari Persoalan Pajak Saya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.