Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Industri Dianggap Berperan Hilangkan Cap Negatif bagi Narapidana

Kompas.com - 09/05/2017, 21:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menilai, membentuk lembaga pemasyarakatan dengan kegiatan industri menjadi bagian penting dalam pembinaan terhadap narapidana.

Pasalnya, lanjut Mualimin, kegiatan industri menjadi bekal pengalaman kerja bagi narapidana saat bebas.

Hal tersebut disampaikan Mualimin dalam seminar yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tema "Peran Swasta dalam Mewujudkan Kemandirian Lapas Industri" di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017).

Mualimin menyatakan, lapas dengan industri yang melibatkan narapidana di dalamnya dinilai bisa menghilangkan stigma negatif terhadap sosok narapidana.

"Lapas industri sebagai bagian dari pembinaan ini baik untuk menghilangkan stigma label bahwa warga binaan sering dicap sampah masyarakat, atau orang-orang yang tersesat," kata Mualimin dalam sambutannya.

Ia melanjutkan, melalui kegiatan lapas industri, narapidana diharapkan selesai menjalani masa hukumannya dapat berguna bagi bangsa dan negara.

Khusus Indonesia, kegiatan ini bisa membantu narapidana yang bebas menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Maka diharapkan setiap orang termasuk yang jadi penghuni lapas dapat menyokong produktivitas dengan adanya kegiatan-kegiatan lapas industri," ujar Mualimin.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak pada kesempatan yang sama mengatakan, lapas industri bisa berguna agar narapidana yang selesai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat menjadi orang berguna.

"Meskipun ia telah tersesat, tidak boleh selalu ditunjukkan pada narapidana bahwa dia itu penjahat. Sebaliknya dia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia," ujar Wayan, dalam kesempatan yang sama.

Beberapa dasar hukum tentang pengelolaan industri di lapas sudah ada, misalnya UUD 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menkumham RI Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lapas, dan beberapa aturan lainnya.

Tiga hal yang mendorong keberhasilan lapas industri sebagai pembinaan untuk napi menurutnya ada tiga hal, pertama dari napi itu sendiri, petugas lapas, dan keluarga.

"Asumsinya kalau napi enggak mau berubah, mau diapapun juga enggak bisa. Tapi kalau mau berubah peran petugas jadi penting. Tidak cukup itu saja, peran keluarga penting untuk mediasi mereka nanti keluar," ujar Wayan.

(Baca: Upaya Lapas Kediri Membangun Hubungan Baik dengan Warga Binaannya)

Beberapa contoh negara yang menerapkan lapas industri, lanjut Wayan, seperti Hongkong atau Amerika Serika.

"Kalau di Amerika beberapa negara khususnya california punya komplek industri khusus (napi)," ujar Wayan.

Sementara di Tanah Air, lapas industri sendiri sudah berjalan di sejumlah tempat. Seperti di Lapas Binjai, Lapas Sukamiskin, Lapas Karawang, Lapas Semarang, Lapas Madiun, Lapas Porong dan lainnya. Lapas tersebut bergerak di berbagai bidang produksi.

Kompas TV Insiden Lapas Melebihi Batas (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com