Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun, Ini kata Wakil Ketua Umum MUI

Kompas.com - 09/05/2017, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan, MUI menghargai dan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama. 

Seluruh pertimbangan majelis, kata Zainut, sepenuhnya merupakan hak prerogratif dari hakim.

"Kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ahok Divonis Dua Tahun dan Ditahan, JK Sampaikan Rasa Simpati)

Sejak awal kasus ini bergulir, MUI sudah mengkategorikan pernyataan Ahok menghina Al Quran dan Ulama.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama.

Hal itu, dilihat dari ucapan Ahok kepada warga setempat agar tidak memercayai orang yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

Hakim menyampaikan, Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini kebenarannya.

Oleh karena itu, menurut Hakim, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.

Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia".

Di dalam buku itu, Ahok.juga menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Ahok sebenarnya memahami bahwa surat Al Maidah merupakan bagian dari isi kitab suci umat Islam.

Begitu pula dengan pandangan makna kata aulia dalam surat Al Maidah ayat 51. Beberapa ahli mengatakan bahwa aulia bermakna pemimpin.

Maka, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com