Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan

Kompas.com - 08/05/2017, 19:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kelalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang. 

"Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017).

Nerdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas memang bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, Yusril meminta pemerintah harus berhati-hati. Seharusnya, pemerintah tidak langsung mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Pemerintah harus terlebih dahulu menempuh langkah persuasif. Langkah persuasif itu yakni dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah persuasif sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, baru mengajukan permohonan ke pengadilan.

"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran pembubaran bisa dikalahkan," ujar Yusril.

Dalam sidang di pengadilan nanti, HTI pun diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar dan di depan persidangan. Vonis pengadilan negeri itu juga dapat dilakukan dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

(Baca: Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam)

Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI).

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.

Pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI itu kepada pengadilan. Nanti, pengadilan lah yang memutuskan apakah HTI benar- benar dibubarkan atau tidak.

Kompas TV HTI Tak Merasa Bertentangan dengan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com